Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

17 Pelaku Kasus Curanmor, Kasat Reskrim Polres Tangsel Paparkan Di Depan Media

TANGERANG II Bratapos com - Jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Unit Reskrim Polsek Jajaran dalam dua bulan dari Oktober- November 2024, berhasil ungkap beberapa kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan dan penadahan yang bermaksud sebagai mata pencaharian yang tercantum di Pasal 363 KUHP Jo Pasal 63 KUHP, Pasal 481 KUHP Subs Pasal 480 KUHP.

Menurut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K S saat dihadapan media memaparkan bahwa penangkapan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor 
semua ini.

BACA JUGA : Terkait Akibat Pengusiran Dan Ajak Duel Wartawan Di Kecamatan Cibodas, AJA Minta Segera Di Tindak

" Kami sampaikan atas kerja keras Satreskrim dan Unit Reskrim jajaran berhasil mengungkap 19 laporan polisi (LP) dan mengamankan 17 tersangka yang beraksi di 41 TKP, barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan ada 16 unit”terang Kompol Rizkyadi.

Lanjut Wakapolres Tangsel dengan kasus yang diungkap oleh unit ranmor Sat Reskrim.

"  Bahwa pelakunya beraksi di 33 TKP di wilayah hukum Polres Tangsel dan untuk 8 TKP lainnya diungkap oleh polsek jajaran," terang Rizkyadi.

Wakapolres Tangsel juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraannya.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menempatkan atau parkir kendaraan, diberikan kunci tambahan dan parkir ditempat yang mudah diawasi”Himbau Rizkyadi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, menjelaskan awal mula tertangkapnya tersangka JF (laki laki umur 22 tahun) yang telah beraksi di 33 TKP.

“Setelah menerima laporan terkait dengan kasus pencurian ranmor di wilayah hukum Polres Tangsel, Unit Ranmor segera melakukan cek TKP di beberapa lokasi, salah satunya TKP di Alfamidi Medang kecamatan Pagedangan dan UIN Ciputat, untuk mengumpulkan bukti awal,” kata AKP Alvino.

Tim Sat Reskrim kemudian melakukan analisis dan berhasil mengamankan JF (22), Kemudian hasil interogasi didapati informasi bahwa JF melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial ATN yang saat ini menjadi DPO.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan lebih lanjut bahwa Sat Reskrim juga berhasil menangkap JK (39 tahun) dan AB (35 tahun) yang berperan sebagai penadah.

“ bahkan hasil dari keterangan dari Sdr. JK dan AB sebagai Pelaku penadahan, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku menjual Kembali sepeda motor yang mereka peroleh ke wilayah Jawa Timur dengan menggunakan Jasa Transportasi ”pungkasnya.

[Suhartini]

Prev Article
Polres Tangsel Responship Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Sumatra-Jawa
Next Article
Polisi Ungkap Kasus Percaloan TKW di Bandara Seokarno - Hatta

Related to this topic:

Be the first to write a comment.