Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Disclaimers
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Limitation on Liability
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Copyright Policy
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
General
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami.
Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami.
Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.
TANGSEL II Bratapos.com — Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dimulai. Pada sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini, Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Nomor Urut 2: Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin (Rama-Shinta) langsung melempar serangan tajam.
Sebagai pihak pemohon atau penggugat, Rama-Shinta gugat Pasangan Calon Nomor Urut 1: Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) melakukan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM). Salah satu indikasi bukti adalah adanya pengerahan massa Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pasangan petahanan: Ben-Pilar pada Pilkada Tangsel 2024.
Melalui kuasa hukumnya, Irfan Rifa'i, Paslon Rama-Shinta menggugat ada dugaan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis,Masif) yang dilakukan petahana yaitu berupa pengerahan Massa ASN dari berbagai dinas di Pemkot Tangsel untuk memenangkan Ben-Pilar dalam pilkada Tangsel 2024. Irfan Rifa'i menambahkan bahwa Kecurangan-kecurangan tersebut sudah kami ungkap dalam sidang perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Paslon Rama-Shinta yang diusung hanya satu partai, yakni PKS ini pun mengungkap bukti-bukti kecurangan lainnya yang diduga dilakukan petahanan. Apa itu?
Yaitu pemanfaatan Kader-kader Posyandu dan RT/RW di Tangsel dalam kampanye Paslon Nomor urut 1 Ben-Pilar. Dijelaskan Irfan Rifa'i. Kemudian dalam akun media sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan ada unggahan konten yang dianggap sebagai simbol mendukung paslon nomor urut 1. Selain itu kami juga menduga bahwa penyelenggara Pilkada,
KPU Tangsel juga tidak netral, dugaan ketidaknetralan KPU Tangsel sudah kami laporkan kepada Bawaslu Tangsel dan Bawaslu Tangsel telah menetapkan bahwa KPU Tangsel terbukti telah melakukan pelanggaran. Bukti itu pun kami lampirkan dalam persidangan perdana di MK.
Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang
Selain itu, Paslon Rama-Shinta pun menuding adanya pelanggaran di masa tenang yang dilakukan Benyamin-Pilar pada Pilkada 2024. Sebagai informasi, Paslon Ben-Pilar adalah pasangan incumbent yang diusung dan didukung oleh “koalisi gajah” (17 parpol parlemen dan non-parlemen).
Sedangkan, Paslon Rama-Shinta hanya diusung oleh satu partai, PKS. Pada Pilkada Tangsel 2024, hasil perolehan suara kedua paslon adalah sebagai berikut.
Ben-Pilar memperoleh 364.027 suara (62%). Lalu ke-2, Paslon Rama-Shinta meraih 212.740 suara (38%).
Ini merupakan sidang perdana yang digelar MK bersama dengan persidangan PHPU daerah lainnya. Dan, hari ini merupakan sidang sengketa Pilkada Tangsel yang tercatat dalam Perkara
No. 223/PHPU.WAKOXXIII/2025 Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Kota
Tangerang Selatan Tahun 2024.
Sebagai pihak termohon atau tergugat adalah KPU Kota Tangsel. Sedangkan Paslon Ben-Pilar merupakan pihak terkait.
Dr.Shinta (calon wakil walikota Tangsel)bersama kuasa hukumnya.irfan rifa'i
Irfan Rifa'i juga menambahkan bahwa selain bukti-bukti pelanggaran TSM di atas, kami juga telah melampirkan banyak bukti-bukti lainnya di MK yang menguatkan dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh petahana.
Dalam salah satu petitumnya, Irfan Rifa'i meminta agar MK Membatalkan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024; Kami juga meminta agar MK Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. H. BENYAMIN DAVNIE–H. PILAR SAGA ICHSAN, S.T., M.Ars. sebagai Peserta dan/atau sebagai pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang Selatan Tahun 2024;
Dalam petitum lainnya, Irfan Rifa'i juga meminta MK Memerintahkan KPU Kota Tangerang Selatan untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 RUHAMABEN – SHINTA WAHYUNI CHAIRUDDIN sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Alfan W
Prev Article
H Maesyal Rasyid Dan Intan Nurul Hikmah Di Tetapkan KPU Kabupaten Tangerang Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Next Article
Reuni Akbar Karang Taruna Kabupaten Tangerang Tahun 2025,Dengan Tema " Insan Teratai Tangerang"