Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Komisi III DPRD Prov Banten Rispanel Gelar Sosialisasi Perda Bersama Masyarakat Dan Media

TANGERANG II Bratapos com - Dalam rangka Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah oleh Anggota DPRD Provinsi Banten Rispanel Arya S.ST.MM dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Saung SAHARA, Binong Curug Tangerang Banten, Minggu (22/12/2024) 

Acara yang diawali pembacaan doa yang dilakukan oleh pak Muslihat pertanda sebelum dimulainya Sosialisasi peraturan daerah agar kedepan pelaksanaan dimudahkan oleh Tuhan yang maha kuasa.

BACA JUGA : Bupati Maesyal Resmikan Stadion Mini Dan Buka Puasa Saat HUT Peringatan Ke 18 Kecamatan Kelapa Dua

Rispanel Arya, anggota DPRD Provinsi Banten, dari Fraksi Partai PKS mengatakan bahwa Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah adalah upaya untuk memasyarakatkan Perda sebagai produk hukum daerah yang bertujuan agar masyarakat dapat memahami, mentaati, dan menerapkannya

"' Tentunya menambah pengetahuan pada masyarakat dan aparatur tentang produk hukum daerah bisa dipahami oleh masyarakat terkait perda sebagai dasar dan pandangan hidup daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ucap Anggota Komisi III bidang Pendapatan.

Disamping itu ada per tanyaan dari masyarakat terkait Sekolah Gratis dan Makan Gratis yang dismpaikan kepada  Anggota DPRD Provinsi Banten Rispanel Arya bahwa sekolah gratis yang di gaungkan Gubernur Banten Terpilih  Andra Soni - Dimyati.

" Kami akan mengikuti seperti apa pelaksanaan nya, agar program yang dituangkan dapat terealisasi demi kepentingan masyarakat Banten," terang Politisi PKS itu.

Adapun program Makan Gratis pada sekolah Rispanel juga menambahkan bahwa program pusat akan membawa dampak yang positif.

" Karena kita baru lakukan sempel tahun 2024 dengan pemberian makan gratis dan segera terealisasi pada bulan tahun 2025 dengan memperdayaan kantin sekolah pada saat pelaksanaan ada alokasi anggaran dari pemerintah daerah," kata Rispanel Arya 

Sementara Sosialiasi Pembentukan Daerah pada masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan Perda.Masukan tersebut dapat disampaikan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, atau sosialisasi.

Dasar hukum utama
pembentukan Perda di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Suhartini

Prev Article
STQ Ke XII Kecamatan Kelapa Dua Tahun 2024, Berjalan Hikmad
Next Article
Perayaan Natal 2024 Empat Pilar Dan Lurah Bencongan Indah Kunjungi GBI Mutiara Karawaci

Related to this topic:

Be the first to write a comment.