Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pelaku KDRT Diduga Gangguan Jiwa, tapi Bebas Bepergian: Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Penanganan Kasus

JAKARTA II Bratapos. com– Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Ratu Aghnia Fadilah menuai tanda tanya besar. Kuasa hukumnya, Indra dari Law Firm Haposan Sihombing & Partners, mempertanyakan mengapa pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa masih bebas bepergian dan belum ditahan.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat sejak Desember 2024. Namun, hingga kini, pelaku masih belum ditindak secara tegas.

BACA JUGA : Terkait Akibat Pengusiran Dan Ajak Duel Wartawan Di Kecamatan Cibodas, AJA Minta Segera Di Tindak

"Kalau memang mengalami gangguan jiwa, kenapa pelaku masih bisa naik pesawat ke sana kemari?" kata Indra pada Rabu, 5 Maret 2025.

Tak hanya itu, pelaku disebut masih kerap mengancam korban meski laporan telah dibuat. Indra menegaskan bahwa kliennya tidak akan mundur dan tetap memperjuangkan keadilan.

"Ini bukan lagi masalah ancaman atau perdamaian, tapi soal efek jera. Pelaku terus mengulangi kekerasan terhadap korban," tegasnya.

Kuasa hukum korban juga menyoroti ketidaktegasan aparat dalam menangani perkara ini. Jika pelaku benar-benar mengalami gangguan jiwa, seharusnya dilakukan pemeriksaan medis resmi di rumah sakit yang berwenang, bukan hanya berdasarkan surat keterangan dokter yang belum diverifikasi.

"Kalau memang gangguan jiwa, ya diperiksa di RS Bhayangkara. Jangan hanya mengandalkan surat dokter tanpa verifikasi lebih lanjut," tambah Indra.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam penerapan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Secara hukum, seseorang yang mengalami gangguan jiwa memang bisa saja tidak dimintai pertanggungjawaban sesuai Pasal 49 KUHP, tetapi status itu harus dibuktikan secara sah dan objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Metro Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi. Kuasa hukum korban berharap ada transparansi dan kepastian hukum agar pelaku tidak lolos dari jerat hukum dengan alasan yang belum terbukti. [suhartini]

Prev Article
Karya Latih Wartawan, Di Ikuti 97 Peserta, Dasar Jadi Anggota PWI Di Banten
Next Article
Soal Tanah DiAkui Pengembang, Ahli Waris Almarhum Muni Bin Musa Siap Komunikasi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.